Arthaku Blog


Selamat datang di arthaku

Posted in Online by arthaku on July 13, 2010


Kepada
Yth.


Bapak/Ibu/Saudara/i Pengelola
Usaha

Ditempat


Dengan hormat,


Dengan berkembangnya sistempembayaran dan kebebasancara pembayaran, sebagaiGateway Provider Pembayaran Listrik dan Telepon bekerjasamadengan Bank Swasta Nasional memberikan kesempatan usahatambahan untuk Anda.
Penawaran Kami adalah PembukaanLoket Pembayaran Listrik, pembayaran telepon, pembayaran Speedy dan menyusul pembayaran-pembayaran yang lainnya seperti Pembayaran Tagihan Telepon, Cicilan sepeda motor, dan lain-lain.


Sistem yang berlaku di perusahaan Kami adalah dengan Komisi. Pengelola loket mendapatkan sejumlah tertentu pertransaksi. Dan Anda bisa membuka beberapa loket pembayaran di berbagai lokasi tanpa batas. Loket pembayaran juga dapat menerima pembayaran
tagihan bagi pelanggan yang berdomisili di
kotalain di seluruh Indonesia
Dengan peralatan yang cukup terjangkau dan Program yang mudah dioperasikan anda sudah bisa membuka loket

pembayaran.

Manfaat dan dasar hukum

Posted in Hukum,Uncategorized by arthaku on July 12, 2010
Tags:

MANFAAT BAGI PELANGGAN

  • Tempat-tempat pembayaran tagihan listrik lebih banyak tersebar dan dekat dengan pelanggan.
  • Hemat waktu dan biaya transportasi.
  • Mempersingkat waktu antrian.

MANFAAT BAGI MASYARAKAT

  1. Membuka peluang bisnis jasa loket pembayaran online, tidak hanya untuk tagihan PLN, namun dapat juga digunakan untuk melayani tagihan PDAM, TELKOM, dan lain-lain.
  2. Dengan adanya peluang usaha tersebut berarti PPOB dapat juga membuka lapangan kerja sehingga dapat menurunkan pengangguran, yang berarti turut berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
  3. PPOB memungkinkan adanya sinergi dan integrasi pelayanna antar berbagai instansi penyedia layanan publik sperti PLN, bank, kantor pajak, dan instansi pemerintah lainnya sehingga dapat diperoleh efesiensi nasional.

JARINGAN LUAS Didukung jaringan perbankan serta PT. Pos Indonesia, pelanggan kini dapat membayar Listrik dimana saja dan dengan cara apa saja melalui delivery channel (ATM, Teller, Autodebet, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking, SST, EDC, Transfer RTGS), atau mitra bank, baik perseorangan maupun bidang usaha.

Pembayaran Listrik On-Line Bank mempunyai dasar hukum sebagai berikut:

  1. UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (ps 1 butir 2).
  2. Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tgl 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan.
  3. Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan bank dan PT. Pos Indonesia diberikan kewenangan utuk memeberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran.